Jakarta, ANSOR Online
Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu. Yang kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai dimana, gitu,” kata Johan Budi dalam rilis yang dikutip dari setkab.go.id, Rabu (12/10).
Johan Budi menegaskan, dengan perintah yang disampaikan oleh Presiden kepada Jaksa Agung itu nanti bisa di telusuri lebih lanjut apakah ada bukti baru yang bisa ditindak lanjuti.
Ia mengingatkan, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir itu juga pernah ada tersangkanya, bahkan ada terpidananya. Karena itu, Presidenconcern kemudian memerintahkan pada Jaksa Agung, yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu.
Setelah itu, lanjut Johan, tentu dipelajari apakah dari dokumen-dokumen TPF tadi ada hal-hal baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau Kepolisian. “Karena itu, menyikapi hal ini Presiden tadi saya konfirmasi akan memerintahkan Jaksa Agung dan sekarang sudah diperintahkan,” jelasnya.
Mengenai sikap Istana sendiri, Johan Budi mengemukakan, sebagaimana disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu dalam konteks kerangka yang lebih besar, yaitu reformasi di bidang hukum secara total.
Ia menyebutkan, salah satu hal yang ingin diselesaikan oleh pemerintahan yang sekarang adalah persoalan-persoalan di masa lalu. Salah satunya adalah kasusnya Munir.
0 komentar:
Posting Komentar